Kuasa Hukum Tersangka di Kasus Pengasuh Ponpes di Cilacap Mencoba untuk Mengupayakan Jalur Damai dalam Pembelaan Kasus Cabuli Santriwati

by -142 Views
Berita
Soal Kasus Pengasuh Ponpes di Cilacap Cabuli Santriwati, Kuasa Hukum Tersangka Upayakan Jalur Damai

Denny Indriawan, kuasa Hukum MA (48), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Cilacap saat dikonfirmasi. (Foto: Galih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CILACAP – Denny Indriawan, kuasa Hukum MA (48), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap buka suara perihal kasus yang menimpa kliennya.

Denny menyampaikan saat ini pihaknya sedang menempuh upaya damai dengan pihak korban atas kasus yang terjadi.

“Upaya kita melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pihak korban, baik langsung maupun melalui kuasanya untuk masih dimungkinkan atau tidaknya upaya damai, mengingat hukum kita sekarang mengenal dan mengedepankan restorative Justice,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (25/9/2024).

Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut kasus tersebut. “Nanti perlu dipelajari lebih lanjut apakah kategori tindak pidana pencabulan ini bisa masuk dalam ranah penyelesaian restorative Justice atau tidak,” ujar Denny.

“Kalau memang memungkinkan setelah adanya perdamaian dengan pihak pelapor, kita upayakan itu. Tetapi kalau memang tidak, ya kita ikuti sampai dengan proses persidangan,” lanjutnya.

Diketahui, ramai di pemberitaan adanya pengasuh salah satu pondok pesantren di Cilacap berinisial MA (48), diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwati. Kasus tersebut terungkap usai kelima korban melapor ke Polisi.

Dikutip dari rri.co.id, para korban melapor ke Polresta Cilacap pada Jumat (20/9/2024), didampingi oleh orang tua mereka. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit PPA Polresta Cilacap dan masih dalam tahap penyelidikan.

Pengacara kondang dan ternama di Cilacap yang akrab disapa Bang Denny ini selaku kuasa hukum terduga pelaku mengaku hingga saat ini masih mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Unit PPA Polresta Cilacap.

“Hari Selasa kemarin ada pemeriksaan tambahan, dan kita dampingi. Kita ingin memastikan hak-hak hukum tersangka, dalam hal ini klien kami supaya tidak dilanggar,” kata Bang Denny.

Dia berharap proses hukum ini dijalankan dengan baik, tanpa ada melanggar hak hukum dari tersangka. “Masyarakat luas, jangan mudah terpancing, percayakan bahwa penyidik sudah menangani dengan baik, dan pelaku saat ini juga sudah dilakukan penahanan. Sehingga semua pihak agar menghormati,” ujar Denny.

“Ini kan sifatnya dugaan, terbukti atau tidak nanti ranahnya di Pengadilan, tetapi yang perlu digaris bawahi, bahwa perbuatan-perbuatan seperti itu memang perbuatan yang tidak baik dan tidak bisa dibenarkan, kalau itu benar yang dilakukan oleh klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny meminta masyarakat untuk menghargai hukum terhadap kasus tersebut. “Kita jangan memberikan justifikasi terlebih dahulu sebelum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi hasil visum para korban, Denny mengaku belum mengetahui hasil visum secara langsung. Namun demikian, pihaknya mengaku mendapat informasi dari pihak Kepolisian bahwa selaput darah korban masih utuh dan tidak robek.

“Jadi artinya tidak ada persetubuhan yang dilakukan antara korban dengan terduga pelaku ini. Nanti dari korban dan penyidik yang mencari bukti. Kalau bukti dan saksi-saksi dari kita yang sifatnya meringankan nanti akan kita sampaikan di persidangan,” kata Denny. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih