Guru Honorer Mendorong Polda Sumut Untuk Secepatnya Menahan Kadisdik dan BKD Langkat – Waspada Online

by -13 Views

Ratusan guru honorer Langkat mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap dan menahan Kadis Pendidikan Langkat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat pada tahun 2023.

LBH Medan, yang merupakan kuasa hukum para guru honorer, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan 5 tersangka. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum ditangkap dan ditahan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari para guru dan masyarakat. Ia menyoal mengapa para tersangka dugaan korupsi tidak ditahan sementara orang lain yang melakukan tindak pidana seperti pencurian dan penipuan langsung ditangkap dan ditahan.

Irvan juga menilai bahwa Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini akan menimbulkan perspektif negatif terhadap Polda Sumut, terutama dari para guru.

LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera menangkap dan menahan kelima tersangka sesuai amanat dalam ketentuan hukum. Mereka khawatir jika hal ini tidak dilakukan, para tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Para guru telah melakukan aksi protes untuk ketujuh kalinya, mengecam Polda Sumut dan menuntut agar Kadis, BKD, dan tersangka lainnya segera ditangkap dan ditahan. Mereka berpendapat bahwa jika hal ini tidak dilakukan, maka akan merusak hukum dan keadilan bagi para guru.

Dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka, antara lain Kadis Pendidikan Langkat berinisial SA, Kepala BKD berinisial ESD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat berinisial AS, dan dua Kepala Sekolah berinisial A dan RN.