Satreskoba Polres Jombang Berhasil Mengamankan 30 Tersangka Selama Operasi Penumpasan Semeru Berlangsung 12 Hari

by -146 Views

Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Tumpas Semeru. Selama 12 hari, polisi berhasil menangkap 30 tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu serta pil koplo senilai Rp 90 juta.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan mulai 11-22 September 2024. Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan melibatkan 30 tersangka. Di antaranya, terdapat 13 kasus dengan 17 tersangka narkotika dan 2 kasus pil koplo, serta 13 kasus dengan 13 tersangka obat keras berbahaya dari polsek jajaran.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka WAG (42), yang ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu. Tersangka tersebut merupakan residivis yang melakukan peredaran pil koplo dan sabu. Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut dipasok dari Sidoarjo dan dijual di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Polisi berhasil menangkap 30 pengedar narkoba ini berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo, dengan perkiraan nilai barang haram tersebut mencapai Rp 90 juta.

Saat ini, 30 tersangka telah ditahan di sel Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berkisar antara enam hingga 20 tahun penjara.