Syamsuri
– 22 September 2024 | 20:09 – Dibaca 1.45k kali
Satresnarkoba Polres Situbondo saat mengamankan dua pemuda diduga pengedar okerbaya, kemarin. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) beserta barang bukti sebanyak 100 butir pil Trex.
Dua pemuda itu berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan. Mereka ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di dua lokasi berbeda. DY ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di Jalan Raya Kecamatan Panji. Sedangkan DF di sebuah rumah di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, Sabtu 21 September 2024 kemarin, sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil Trex di wilayah Kecamatan Panji.
Atas informasi tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dan tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan di lapangan mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji, beserta barang buktinya berupa 100 butir pil Trex.
Seusai menangkap DY, petugas melakukan pengembangan atas kasus peredaran barang haram tersebut, sehingga diperoleh keterangan bahwa pil Trex dibeli dari DF. Satgas Operasi Tumpas Narkoba selanjutnya membekuk DF di rumahnya.
“Ada dua pemuda terduga pengedar yang ditangkap. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga mengamankan 100 butir pil Trex,” jelas Muhammad Luthfi, Minggu (22/09/2024).
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan, berdasarkan bukti yang ada, pihaknya langsung menahan kedua pelaku di rutan Polres Situbondo.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 436 ayat 1,2 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |