Peringatan dalam Menyusun Ijazah Paket C TMS Secara Online

by -67 Views

AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal – Darno gagal melaju dalam gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, bersama empat komisioner lainnya sesuai dengan jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno, pada Minggu (22/9) dini hari.

Data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, saat pengumuman, tidak ada satupun LO Paslon Ahmad Rizal – Darno yang berada di Kantor KPU Labura di Jalan Angkatan 66 Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Pantauan Waspada Online, pada Sabtu (21/9) malam, terlihat Calon Wakil Bupati Darno bersama dua orang memasuki Kantor KPU Labura untuk verifikasi data dan dokumen. Namun, Calon Bupati Ahmad Rizal tidak terlihat sama sekali.

Pukul 23.00 WIB, Darno dan dua orang lainnya meninggalkan Kantor KPU Labura. Hingga KPU Labura mengumumkan hasil verifikasi akhir dokumen, Darno atau LO tidak kunjung tiba.

“Berdasarkan pleno setelah verifikasi administrasi, beberapa dokumen dari calon pasangan tidak memenuhi syarat. Dokumen tersebut harus kami serahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat,” kata Adi Susanto dalam konferensi pers pada Minggu (22/9) sekitar jam 00.15 WIB dini hari.

Adi juga menjelaskan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat berasal dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.

“Ijazah Calon Bupati Ahmad Rizal adalah salah satu dokumen yang tidak memenuhi syarat. Meskipun hanya satu item, itu menjadi syarat mutlak dan penyebabnya,” ucap Adi Susanto.

Selanjutnya, Adi mengatakan bahwa semua dokumen calon wakil bupati memenuhi syarat. “Ijazah dari paket C Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat, ini menjadi alasan utama,” tambahnya.

Keputusan yang diumumkan oleh KPU Labura disambut baik oleh masyarakat, terutama oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, Baginda Ansyari Sinaga.

Baginda menilai keputusan KPU Labura sangat sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Kami senang dengan keputusan KPU Labura yang menyatakan Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak memenuhi syarat. Meskipun belum diketahui rincian alasan, kami yakin keputusan ini sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Baginda.

Baginda juga menyatakan bahwa legalitas ijazah Ahmad Rizal menjadi salah satu isu yang dipersoalkan oleh banyak pihak. Tanggapan masyarakat mengenai keabsahan ijazah juga menjadi pertimbangan bagi KPU dalam menentukan status Paslon.

“Paslon Ahmad Rizal – Darno dipastikan tidak akan mengikuti Pilkada Labura 2024. Dengan status TMS, Paslon Ahmad Rizal – Darno kehilangan kesempatan untuk bersaing,” tambah Baginda.