Program PTSL Desa Sumuragung-Sumberjo: Pertanyaan dari Pemohon 1. Apa saja manfaat yang bisa didapatkan masyarakat Desa Sumuragung-Sumberjo dari Program PTSL ini? 2. Bagaimana mekanisme pendaftaran serta proses seleksi calon penerima bantuan PTSL di Desa Sumuragung-Sumberjo? 3. Berapa besar alokasi anggaran yang disediakan untuk Program PTSL Desa Sumuragung-Sumberjo? 4. Apakah terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat Desa Sumuragung-Sumberjo untuk bisa mengikuti Program PTSL ini? 5. Bagaimana monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program PTSL Desa Sumuragung-Sumberjo untuk memastikan efektivitas dan kesuksesannya?

by -113 Views

Aji Susanto
20 September 2024 | 14:09 Dibaca 591 kali

Berita
Program PTSL Desa Sumuragung-Sumberjo Sisakan Pertanyaan dari Pemohon

Foto kolase Balai Desa Sumuragung dan syarat ikut program PTSL. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO- Meski saat ini program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tinggal menunggu pembagian sertifikat, tapi ternyata masih meninggalkan pertanyaan dari pemohon.

Salah seorang pemohon menyebut, jika dirinya dalam mengurus PTSL diminta membayar Rp 500 ribu untuk satu bidang. Namun tanah tersebut rencananya bakal dipecah menjadi dua sertifikat.

“Seingat saya, guna membuat jadi dua sertifikat itu, mengeluarkan biaya Rp 1,5 juta,” ucapnya, Jumat (20/09/2024).

Menurutnya, biaya itu sesuai kesepakatan. Bagi warga lokal per bidang Rp 500 ribu, sedangkan warga luar desa Rp 650 ribu. Dirinya mempertanyakan, kenapa dalam pemecahan itu harus keluar biaya tambahan.

“Mengapa biaya yang kita keluarkan Rp 750 ribu, tidak sama dengan biaya kesepakatan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Sumberagung, Imam membeberkan, bila dalam program tersebut tidak ada yang mengurus pemecahan. Sepengetahuanya, juga tidak boleh ada pemecahan. “Setahu saya tidak boleh ada pemecahan di dalam program PTSL,” tuturnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskan kembali, dalam surat pemberitahuan syarat pendaftaran PTSL, khususnya terkait pemohon membawa materai, telah diubah sesuai kebijaksanaan dari kepala desa.

“Kebijaksanaan kepala desa, materai disediakan oleh panitia. Jadi pemohon tidak harus membawa materai,” bebernya.

“Saya harap, apa yang disampaikan oleh nara sumber tersebut sekiranya disertai alat bukti agar kesannya tidak fitnah,” imbuhnya.

Guna diketahui, program PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, berbiaya Rp 150 ribu per bidang. Ongkos itu diperuntukan pengadaan tiga patok, satu materai dan biaya operasional. Mulai dari penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Mahrus Sholih