Konser Gempur Rokok Ilegal Meriah dengan Kehadiran Bintang Tamu Gilga Sahid, Pengunjung Banjiri Alun-Alun Situbondo dan Terbuai Oleh Aksi Spektakulernya

by -68 Views

Syamsuri
20 September 2024 | 07:09 Dibaca 56 kali

Advertorial
Konser Gempur Rokok Ilegal dengan Bintang Tamu Gilga Sahid, Bius Pengunjung yang Banjiri Alun-Alun Situbondo

Bung Karna sapa pengunjung konser musik Gempur Rokok Ilegal dengan bintang tamu Gilga Sahid di alun-alun kabupaten. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA,SITUBONDO – Konser gempur rokok ilegal dengan bintang tamu penyanyi dan musisi lagu pop Jawa, Gilga Sahid, membius masyarakat yang membanjiri Alun-Alun Situbondo, dalam acara Festival kopi dan tembakau yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kamis (19/09/2024) malam.

Penyanyi kelahiran Madiun, Jawa Timur ini melantunkan lima lagu pop Jawa yang tengah digandrungi kawula muda bersama GildCoustic.

“Gilga Sahid merupakan satu-satunya bintang utama konser musik dalam acara festival kopi dan tembakau tersebut. Gilga yang merintis karir di dunia hiburan dari penyanyi cafe hingga menjelma sebagai penyanyi kondang lewat lagu-lagu pop Jawa yang banyak digemari kalangan anak muda dan emak-emak,” kata Ketua Panitia, Wawan Setiawan.

Mantan Kepala DPKAD Situbondo itu mengatakan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Situbondo yang juga turut menghadiri konser musik tersebut. Mereka juga ikut bersuka ria bersama para penonton saat konser musik dimulai.

Efendi salah satu penonton dari Asembagus, memperkirakan jumlah penonton lebih dari 15.000 orang yang didominasi anak muda. Gilga Sahid ini merupakan salah satu penyanyi yang sedang naik daun sehingga menjadi magnet khusus bagi anak muda.

“Kemungkinan, yang ada saat ini jumlah penontonnya lebih 15.000-an orang. Tidak hanya warga Situbondo saja yang menonton di sini, kemungkinan besar juga anak-anak muda dari luar daerah lain yang juga ikut menonton konser musik di Alun-Alun Situbondo,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan, dalam waktu tiga tahun setengah bersama Nyai Khoirani memimpin Situbondo, disebutnya adalah waktu yang tidak terlalu lama, apalagi juga dipotong adanya Covid-19 selama dua tahun.

“Alhamdulillah. Walaupun demikian kami bersama Nyai Khoirani masih mampu mempersembahkan berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Situbondo, baik itu infrastruktur jalan, PJU, Program Sehati, dan juga program lain, dan ini semua sudah dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Hal ini dia sampaikan, bukan berarti kepemimpinannya sempurna. Sebab, Bung Karna sadar kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Sebagai manusia biasa, dirinya juga menyadari tidak luput dari salah dan khilaf. Oleh karena itu, terhadap berbagai program pembangunan yang masih belum tuntas, pihaknya mencoba untuk terus berusaha menuntaskan hingga akhir 2024 ini.

“Mari kita benahi dan perbaiki Situbondo ini secara bersama sama, karena bagaimanapun juga hanya dengan kebersamaan inilah kita akan mampu melewati semuanya,” bebernya.

Kata Bung Karna, terhadap berbagai kekurangan dan layanan yang masih belum maksimal, dia bersama Nyai Khoi mohon maaf yang sebesar-besarnya.

“Mudah mudahan di lain waktu ada kesempatan bagi kami berdua untuk bisa berkiprah di Kabupaten yang kita cintai ini, mohon do’anya mudah mudahan kami berdua dan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Situbondo ini dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya ” terangnya.

“Sekali lagi mohon doa ikhlasnya, mudah-mudahan kami berdua bersama Nyai Khoi masih diberikan kesempatan, keselamatan dan masih diberikan jalan yang mudah untuk bisa berjalan yang lurus terus untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024,” harap Bung Karna.

Ingat: Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih