MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batubara tersangka Zahir setelah dikembalikan jaksa.
“Untuk saat ini berkas perkara tersangka Zahir, penyidik saat ini sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (19/9).
Ia mengungkapkan, setelah petunjuk-petunjuk itu sudah dianggap lengkap maka penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut akan mengirimkan kembali berkas tersebut untuk diteliti Jaksa.
Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu tidak bisa memastikan kapan berkas tersebut akan dikembalikan penyidik ke jaksa. “Kita tunggu saja, jika sudah lengkap maka langsung dikirim ke jaksa,” ungkap Hadi Wahyudi.
Seperti diketahui, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahkan diri ke polisi setelah diterbitkan surat sebagai DPO pada akhir Juni lalu. Setelah ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu mengurus SKCK di Polres Batubara.
Selanjutnya, pada Rabu 28 Agustus 2024 Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
Setelah proses pendaftaran di KPU Batubara sebagai Calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024, Zahir kembali ditangkap Dit Reskrimsus Polda Sumut dari kediamannya.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara itu penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA