Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Meminta KPU Labura Dievaluasi setelah Geruduk KPU Sumut – Waspada Online

by -91 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Kamis (19/9).

Mahasiswa dan masyarakat meminta KPU Sumut untuk mengevaluasi keputusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap melanggar aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Dalam orasinya, massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh KPU Labura terkait pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Pada tanggal 11 September 2024, KPU Labura mengadakan konferensi pers terkait surat dinas KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

Surat dinas tersebut terkait penerimaan kembali pendaftaran Paslon di daerah dengan hanya 1 Paslon. Namun, KPU Labura menyatakan tidak terpengaruh oleh surat dinas KPU RI dan menganggap bahwa mereka tidak termasuk dalam wilayah kerja KPU kabupaten/kota yang disebutkan dalam surat tersebut.

“Surat dinas KPU RI ditujukan untuk KPU kabupaten/kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan Paslon selama periode perpanjangan pendaftaran. Satu hari setelah konferensi pers, tepatnya pada tanggal 14 September 2024, KPU Labura secara tiba-tiba dan tanpa dasar membuka kembali pendaftaran untuk Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno dengan alasan telah melakukan mediasi di Bawaslu sebagai mediator antara KPUD Labura dan Paslon tersebut,” ujar seorang mahasiswa dalam orasinya.

Para mahasiswa menilai bahwa pembukaan kembali pendaftaran Paslon Bupati Ahmad Rizal – Darno merupakan tindakan tidak komitmen dari KPU Labura terhadap hasil konferensi pers. Keputusan tersebut berubah setelah jabatan Ketua KPU Labura diambil alih oleh Adi Susanto.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumut, Hardian Tri Syamsuri, juga mengutuk sikap KPU Labura yang dianggap membuat keputusan dan aturan secara semena-mena yang tidak memprioritaskan UU.

“Kami meminta KPU Sumut untuk mengevaluasi keputusan bersama antara Bawaslu dan KPU Labura yang dianggap telah melanggar aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Kami menilai bahwa Komisioner KPU Labura melanggar Ketentuan Perundang Undangan tentang Kepemiluan,” katanya. (wol/rsy/d2)

Editor AGUS UTAMA