Dituding Tabrak Aturan, Pergantian Kabag Kesra Jelang Pilkada Oleh Bupati Jember Dinilai Politis

by -14 Views

Redaksi
18 September 2024 | 17:09 Dibaca 762 kali

Berita
Bupati Jember Dituding Tabrak Aturan, Pergantian Kabag Kesra Jelang Pilkada Dinilai Politis

Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, bersama sejumlah anggota dewan yang lain usai sidak di kantor BKPSDM, Rabu (18/9/2024). Sidak ini buntut pergantian kabag kesra yang dinilai menabrak regulasi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER – DPRD mencium gelagat tak beres atas pergantian Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Achmad Mussadaq. Sebab, pergantian itu dilakukan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, hanya beberapa bulan jelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024, Bupati Hendy menugaskan Sekretaris Camat Sukorambi, Bagus Hendrawan, untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, menggantikan Achmad Mussadaq. Surat itu ditandatangani pada 12 September 2024.

Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menengarai ada kepentingan politik di balik pergantian itu. Karena dilakukan hanya beberapa hari sebelum penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada 22 September nanti.

Dia juga menduga, bupati menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam regulasi itu, bupati dilarang memutasi pejabat enam bulan sebelum pelaksanaan coblosan.

“Setelah kami sidak, ternyata bagian mutasi mengaku diperintah oleh atasan. Tentu ini menabrak regulasi dan aturan. Hari ini kami turun bersama pimpinan fraksi, sebagai fungsi pengawasan. Dan temuan ini menguatkan kami untuk segera membentuk pansus pilkada,” katanya, usai melakukan sidak di kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, Ardi mendesak agar bupati mengembalikan pejabat itu ke posisi semula. Sebab, apa yang dilakukan dinilainya salah dan tidak sesuai aturan. Pihaknya juga bakal mendorong pimpinan DPRD sementara untuk membentuk pansus pilkada. Agar menjadi peringatan bagi seluruh ASN supaya bekerja sesuai sumpah jabatannya.

“Saat ini bagian kesra sedang mendata guru ngaji. Kami tidak ingin, momen ini dijadikan kepentingan politik. Karena kita tahu, kami di DPRD selalu mendorong agar guru ngaji itu diberikan anggaran lebih sebagai reward. Cuma kami tidak ingin, guru ngaji ini dipolitisasi untuk kepentingan pilkada,” bebernya.

Ardi mengaku, pihaknya akan segera memanggil BKPSDM sesegera mungkin untuk menjelaskan duduk perkara mutasi tersebut. Terlebih, berdasarkan beberapa keterangan pegawai BKPSDM saat sidak ini, mereka mengakui bahwa pergantian itu melanggar prosedur dan aturan yang ada.

Sementara, Sekretaris BKPSDM Pemkab Jember, Dwisunu menuturkan, pergantian kabag kesra ini dilakukan setelah ada disposisi dari kepala daerah. Jadi, sebagai pelaksana, pihaknya menindaklanjuti disposisi tersebut. Hanya saja, dirinya belum mengetahui keputusan itu.

“Secara regulasi karena ini ada perpindahan, sependek yang saya tahu, termasuk keliru juga. Karena ada pindah dari perangkat daerah dari kecamatan menjadi kabag kesra,” jelasnya. (*)

Dwisunu juga memaparkan, alur pergantian itu juga melompati dirinya sebagai sekretaris badan. Kata dia, seharusnya sebelum surat diterima oleh kepala badan, nota dinas itu harus ada paraf dari kepala bagian dan sekretaris. Lanjut kepala badan, asisten bupati hingga sekretaris daerah.

“Ini tanpa melalui saya. Saya juga kurang tahu persis (alasan atau dasar hukum penggantian ini). Secara mendalam, kepala bidang mutasi bisa menjelaskan. Karena saya juga baru tahu ini (setelah) ada sidak,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih