Kejari Kampar Membeberkan Temuan Terbaru Setelah Camat Mengembalikan Uang Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya

by -378 Views

Kantor Kejari Kampar. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, KAMPAR – Oknum Camat Rumbio Jaya berinisial RZ telah mengembalikan uang dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar. Menurut pihak Kejari Kampar, oknum camat tersebut menerima aliran uang SPT fiktif dari seseorang yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Uang itu untuk sumbangan pada kegiatan MTQ ke 52 tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Rumbio Jaya tahun 2023.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut. Kata dia, terungkapnya hal itu lantaran seorang tersangka membeberkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam korupsi BOK Puskesmas Rumbio Jaya. Dari hasil BAP itu terungkap bahwa ada uang pencairan SPT fiktif yang diserahkan kepada pihak Kecamatan Rumbio Jaya. Uang itu sebesar Rp. 3.500.000 yang diserahkan oleh tersangka untuk kegiatan MTQ.

“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ucapnya didampingi Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, Senin (16/9/2024). Martha mengungkapkan, pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan Camat

Tak hanya camat, kata Martha, pihaknya juga memeriksa kasi sosial politik, berinisial MS. Pengembalian uang itu juga berdasarkan dari pengembangan kasus BOK. “Dari BAP tersangka menyatakan bahwa ada dari uang yang hasil pencairan SPT itu diserahkan kepada pihak kecamatan melalui MS. Kalau dari tersangka ada bukti transfer pada tanggal 13 Maret 2023. Dari rekening tersangka kepada MS sejumlah Rp 1.500.000 dan penyerahan secara manual, jadi totalnya Rp 3.500.000,” bebernya.

“Jadi dari keterangan saksi Camat Rumbio Jaya dan Kasi Sosial Politik Rumbio Jaya bahwa alasannya untuk daftar donatur MTQ ke 52 tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Rumbio Jaya tahun 2023,” jelas Martha. Martha mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksan terkait dengan pungutan yang berkaitan dengan kegiatan MTQ ini. Dari pemeriksaan itu, pihaknya mendapati bahwa sumbangan itu tidak diketahui oleh bupati.

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan dalam dasar hukum pemungutan ini apakah telah sesuai dengan regulasi yang ada apakah ini sesuai dengan surat dari Menteri Sosial terkait dengan Permensos No 81 tahun 2021 tentang penyelenggara pemungutan uang atau barang yang bersangkutan tidak tahu. Dan juga tidak ada izin dari Bupati,” jelas Martha. Data yang diperoleh Suaraindonesia.co.id, ada 15 daftar nama yang masuk dalam donatur untuk kegiatan MTQ ke 52 tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Rumbio Jaya. Nama-nama itu ditulis dengan jumlah besaran sumbangan yang diberikan. List donatur itu juga ditandatangani langsung oleh Camat Rumbio Jaya. Dari keseluruhan hasil donatur itu tertulis jumlah dengan total sumbangan yakni, Rp 36.250.000.

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar. Uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022. (*)