Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Terkait Jual Beli Suara Caleg, Korban Menolak Restorative Justice

by -48 Views
Berita
Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang soal Jual Beli Suara Caleg, Korban Ngotot Ogah Restorative Justice

Kantor Polres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Dugaan kasus penipuan jual beli suara pada pemilihan DPR RI kemarin, yang dilakukan mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masih terus berlanjut. Korban ogah dilakukan restorative justice.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursio mengatakan, dalam upaya perdamaian kali ini belum memenuhi syarat. Karena saat pemanggilan pelapor dan terlapor mereka tidak hadir, namun diwakili kuasa hukumnya.

“Sementara saat mau dilakukan mediasi hanya pihak yang dirugikan saja yang hadir,” jelasnya, Kamis (12/09/2024).

Sebelumnya, mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi dilaporkan oleh pengusaha atas nama Thoha. Slamet Junaidi diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk kompensasi mendapatkan suara 35.000 untuk caleg PKS atas nama Ahmad Ashar Moeslim.

Menurutnya, dalam pengakuan korban, Ashar Moeslim, korban tetap ngotot untuk dilakukan sesuai proses hukum. Selain itu, juga menyerahkan uang yang telah dikembalikan oleh mantan Bupati Sampang kepada dirinya.

“Kami saat ini akan melakukan internal dulu untuk menentukan pengambilan proses bantuan hukum selanjutnya. Nantinya akan mengikuti kemauan dua belah pihak,” jelas Sigit Nursio.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor dan terlapor, Abdul Qodir menjelaskan, pihaknya merasa kasus dugaan penipuan itu sudah selesai secara kekeluargaan. Dan barang bukti pengembalian uang, serta bukti surat perdamaian sudah diserahkan ke penyidik.

“Namun korban bersikukuh untuk diproses dan barang bukti pengembalian uang hingga surat perdamaian sebagai barang bukti,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih