Kronologi Penangkapan Bapak dan Anak yang Tertangkap saat Mencuri Motor Pelajar di Jabon Sidoarjo dan Dihakimi oleh Warga

by -67 Views
Berita

div>

Pelaku M. Rifai (42) dan Dwi Febiano (22) ketika dijemput oleh petugas Polsek Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal / Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – M. Rifai (42) dan Dwi Febiano (22) ditangkap oleh pihak kepolisian dengan bantuan warga di Desa Pejarakan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (10/9/2024) sore.

Ayah dan anak tirinya tertangkap basah saat mencoba mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang pelajar SMP.

M. Rifai, diketahui sebagai warga Kalilom Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Sementara Dwi Febiano tinggal di Bulak Rukem Timur, Kecamatan Bulak, Surabaya. Mereka mengaku ini adalah kali pertama mereka mencuri motor.

Dalam gelar perkara di Polsek Jabon, Rabu (11/9/2024) kemarin, Rifai mengungkapkan bahwa dia telah merencanakan untuk mengajak anak tirinya berkeliling mencari sepeda motor yang dapat mereka curi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Mereka memulai perjalanan dari Kenjeran, Surabaya, ke arah selatan menuju Jabon, Sidoarjo, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 12.00, dengan mengendarai Honda Supra X bernomor polisi S 5963 LI. Ayah dan anak tirinya mulai berburu korban.

Ketika sampai di sebuah toko di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, mereka berpura-pura ingin menukar uang logam senilai Rp 500 ribu dengan lima lembar uang kertas Rp 100 ribu.

Meskipun pemilik toko telah menjelaskan bahwa tidak ada uang kertas dalam pecahan tersebut, kedua pelaku tetap bertahan di toko. Mereka masih berdiri di depan toko sambil menunggu kesempatan.

Tak lama kemudian, korban bernama MD (13) tiba di toko dengan mengendarai Honda Vario dengan plat nomor N 4033 IDZ, bersama temannya. Mereka berencana membeli minuman dan masuk ke dalam toko.

“Saya melihat ada kunci motor yang masih tergantung, lalu saya memberi kode kepada anak saya. Saya yang mengambil motor, sementara Honda Supra dibawa oleh anak saya,” ungkap pelaku.

Ternyata, korban yang mengetahui aksi keduanya langsung berteriak. Teriakan tersebut diikuti dengan teriakan maling oleh korban dan pemilik toko. Mendengar teriakan itu, warga sekitar segera berkumpul dan mengejar serta mengepung pelaku.

“Saya kos di Kenjeran, saya orang tidak mampu. Motor itu rencananya akan saya gunakan sendiri karena saya tidak punya motor yang layak,” alasan pelaku.

Kapolsek Jabon, AKP Sugiono menjelaskan, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Dusun Kalialo. Namun, pengejaran dilakukan hingga akses pelarian mereka terhenti saat mencoba menyeberang Sungai Brantas menggunakan perahu tambangan.

Melihat situasi tersebut, pihaknya segera menghubungi pemilik perahu tambangan di Jabon untuk sementara menutup akses penyeberangan. Tindakan ini terbukti efektif dalam membatasi gerak pelaku.

“Setelah menyadari tidak ada jalan keluar, pelaku akhirnya meninggalkan motor korban di sekitar perahu tambangan,” tambahnya.

Akhirnya, mereka berbalik dan kembali mengendarai Honda Supra X, dari timur ke barat. Namun, warga Dusun Tegalsari, Desa Kupang, Jabon, sudah lebih dulu mengepung mereka.

“Setelah menerima informasi tentang pencurian motor di jalan, kami segera bergerak ke lokasi kejadian. Tepat di Desa Pejarakan, Jabon, kami berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kesal dengan tindakan pelaku, warga sempat mengeroyok mereka hingga babak belur. Menurut pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama mereka mencuri motor, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan saat ini ditahan di Mapolsek Jabon untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih