MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari DPD GMNI Sumut melakukan demo di Kantor Kejati Sumut untuk menuntut Rapidin Simbolon ditangkap dan diadili dalam kasus korupsi Covid-19 di Samosir.
Komando aksi Paulus Peringatan dalam pidatonya mengatakan bahwa kasus korupsi Covid-19 ini telah dilaporkan sejak Agustus 2023 untuk menuntut tindakan hukum terhadap Rapidin Simbolon.
“Imporannya, mengapa hingga saat ini Rapidin Simbolon belum ditindak dan ditangkap oleh Kejati Sumut. Kami menduga bahwa Kejati Sumut terlibat dalam persekongkolan dengan Rapidin dalam kasus korupsi Covid-19 ini,” ujarnya pada Kamis (12/9).
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus terdakwa Jabiat Sagala mantan Sekretaris Daerah Samosir, Rapidin Simbolon sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
“Oleh karena itu, kami meminta Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terhadap laporan kami. Jika Rapidin Simbolon tidak terbukti bersalah, Kejati Sumut harus menjelaskannya kepada publik untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam aksinya, Paulus juga menuntut Kejati Sumut segera mengadili Rapidin Simbolon jika terbukti bersalah dan mendesak agar Kejati Sumut transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami juga menuntut Kejati Sumut untuk memberikan informasi terbaru tentang perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejati Sumut J Sinaga menyatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terima kasih, laporan sudah kita terima namun masih dalam tahap penyelidikan. Jika ada bukti baru, harap sampaikan kepada kami,” katanya.
Menanggapi pernyataan dari pihak kejaksaan, Paulus menyatakan kekecewaannya terhadap respons Kejati Sumut yang meminta bukti baru.
“Itu bukan tugas kami, itu tugas aparat hukum. Kami sangat kecewa dengan jawaban seperti itu. Kejaksaan Sumut tidak berani memeriksa Rapidin Simbolon dalam kasus ini. Kami akan membawa massa yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, dinyatakan bersalah dalam memanfaatkan dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021, berdasarkan pertimbangan MA dalam kasasi terdakwa Jabiat Sagala mantan Sekretaris Daerah Samosir dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para aktivis anti-korupsi di Sumatera Utara mulai dari mahasiswa, LSM, praktisi hukum membuat laporan pengaduan masyarakat dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan KPK. (wol/ryan/d1)
Editor: AGUS UTAMA