PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Masih ingat kasus pertambangan emas ilegal di Kotanopan?
Setelah penggerebekan beberapa waktu yang lalu, hanya Pawang (sebutan penambang ilegal) yang masih berani beraktivitas hingga hari ini. Hal ini diduga karena polisi enggan untuk menangkapnya.
Menurut Praktisi Hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Redyanto Sidi Jambak, Rabu (11/9).
Perlakuan yang berbeda diberikan pada Pawang dibanding dengan penambang lainnya, diduga ada oknum aparat kepolisian yang ‘melindungi’ Pawang. Setiap kali ada informasi, selalu dijawab tidak ada tindakan. Dan jika ketahuan, hanya diberi teguran tanpa penindakan hukum.
Redyanto menyebutkan bahwa dugaan ini semakin kuat setelah peristiwa penggerebekan beberapa waktu yang lalu, di mana Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 14 unit ekskavator.
Pawang biasanya mengoperasikan beberapa unit ekskavator setiap harinya, namun saat penggerebekan tidak satu pun ekskavator terlihat. Barang bukti yang disita hanyalah ekskavator milik penambang lain.
Lokasi pertambangan emas ilegal ini berdekatan dengan Polsek setempat, namun aktivitasnya tidak diketahui. Foto dan video yang diinformasikan selalu dibantah meski ada bukti kerukan dan jejak ekscavator.
Seharusnya semua yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan terlebih dahulu untuk mengetahui dugaan peristiwa pidananya. Hal tersebut dipertanyakan oleh Redyanto Sidi Jambak, agar status perkaranya jelas.
“Ia harus diproses sama di hadapan hukum, termasuk dalam peristiwa penggerebekan tersebut,” ujarnya. (wol/wang/d1)