Pengumuman Seleksi Jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Anggaran APBD Kota Medan TA 2025 Capai Rp7,44 Triliun, Bambang Pardede PH Menilai Dakwaan Jaksa Terhadapnya Cacat – Waspada Online

by -73 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar lebih dari Rp7,44 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang diadakan di Gedung DPRD Medan pada hari Selasa (10/9).

Dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota Dewan, Plt. Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Ginting, pimpinan perangkat daerah, dan para camat, Bobby Nasution menjelaskan bahwa komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp4,10 triliun atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.

Tim seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan hasil penilaian peserta pada tahap wawancara dan rekam jejak. Dari empat peserta, satu di antaranya tidak lulus, sedangkan tiga peserta lainnya berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu tes asesmen untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, dan karakter peserta.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, mengajukan eksepsi dalam sidang perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir. Penasehat Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh SH dan Dian Amelia SH, menilai bahwa seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum cacat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan eksepsi yang berlangsung selama 2 jam tersebut dibacakan bergantian oleh kedua penasehat hukum tersebut.

(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA