Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, telah memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait kasus korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp 19 miliar. Pejabat yang dipanggil antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Sekretaris DPRD, dan Kabag Hukum Setda Ngawi. Lembaga penerima hibah juga turut dipanggil Kejaksaan. Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyatakan bahwa pemeriksaan terus dilakukan terkait alur usulan dan pencairan dana hibah tersebut. Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa pemanggilan terkait proses usulan ke dewan. Kabag Hukum Setda Ngawi lebih memilih bungkam setelah dimintai keterangan oleh penyidik pidsus Kejari Ngawi. Kejaksaan Negeri Ngawi sudah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.