Grafik Sanksi ASN di Sumenep Tahun 2024 (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SUMENEP – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep, telah dijatuhi sanksi oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat karena melanggar disiplin kerja dan kode etik.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bersangkutan.
Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep sepanjang tahun 2024 ini, sudah ada 13 ASN yang diberikan sanksi pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi ringan meliputi teguran lisan hingga tulisan diberikan untuk 2 ASN.
Sanksi sidang meliputi penundaan kenaikan pangkat hingga pemotongan tunjangan untuk 5 ASN.
Sanksi berat berupa penurunan atau pemecatan jabatan untuk 6 ASN.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Miftahul Arifin menegaskan, Pemkab Sumenep sudah berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah menindak tegas setiap ASN yang melanggar disiplin dan kode etik, sekecil apapun pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, ke depan akan meningkatkan lagi pengawasan pada kinerja ASN melalui evaluasi dan pembinaan berkala, sebagai langkah mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumenep.
Dirinya berharap, melalui langkah-langkah tersebut para ASN bisa lebih patuh lagi pada peraturan yang telah ditetapkan dan terus berupaya meningkatkan dedikasi dalam menjalankan tugas dan amanah yang telah diterimanya untuk melayani masyarakat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |