MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Kabupaten di Sumut, pada Rabu malam, 4 September 2024, pukul 24.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran tersebut, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.
Berdasarkan data diperoleh dari KPU Sumut, enam Kabupaten hanya ada satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong.
Daerah itu meliputi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, 4 Kabupaten nihil pendaftaran yang baru.
Pendaftaran Masinton Pasaribu Ditolak KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk diketahui, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Anggota KPU Sumut, Sumut, Raja Ahab Damanik membenarkan bahwa KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu. Karena, pendaftaran dinilai tidak sesuai peraturan yang ada.
Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Cab. Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah memeriksa Kepala BNI Cabang Medan soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp65 miliar.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat ditanya awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9).
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA