Penyerahan Belasan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Kemenag Probolinggo Dilakukan Secara Simbolis

by -169 Views

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis. (Foto: Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melibatkan sebanyak 217 Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer, untuk mendukung program percepatan sertifikasi dan ruislag tanah wakaf.

Para Penyuluh Agama Islam tersebut mengikuti rapat koordinasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo pada Kamis (5/9/2024) siang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Samsur, menyampaikan bahwa terdapat banyak potensi tanah wakaf yang mencapai jumlah 3.000 di Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, diperlukan gerakan bersama yang melibatkan para Penyuluh Agama Islam yang tersebar di 24 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Probolinggo.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas yang sudah lama dilakukan oleh Kementerian Agama. Kami harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf ini. Tanah wakaf yang memiliki legal standing dan legal formal dapat menjamin tidak adanya permasalahan di masa mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, mengungkapkan bahwa ada dua masalah klasik yang sering dihadapi oleh para Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi masyarakat untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kendala pertama adalah anggapan masyarakat bahwa pengurusan sertifikasi wakaf sulit, terutama jika berkaitan dengan BPN. Padahal, hal tersebut tidak sulit. Oleh karena itu, para Penyuluh Agama harus terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat,” jelasnya.

Yazid juga menyebutkan bahwa kendala kedua adalah masih adanya kepala desa dan pihak terkait yang enggan memberikan tanda tangan pengesahan terkait tanah wakaf karena kompleksnya persoalan yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menyerahkan secara simbolis 11 sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diproses.

Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional merupakan kerjasama antara Kementerian Agama Pusat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Target capaian di Kabupaten Probolinggo hingga akhir tahun 2024 adalah 1.000 sertifikat tanah wakaf, dengan 700 tanah wakaf telah diajukan untuk mendapatkan sertifikat.

Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo juga melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menjamin kepastian hukum dalam program nasional tersebut.

Pewarta: Lutfi Hidayat
Editor: Mahrus Sholih

Klik berita selengkapnya di Google News SUARA INDONESIA