MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap Zahir Calon Bupati Batubara dari rumahnya di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9) dini hari.
Zahir merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara dan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia benar, ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan. Namun, Andry belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung.
Sebelumnya, Polda Sumut memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir setelah dia menyerahkan diri kepada polisi. Zahir ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.
Setelah penangguhan pada 12 Agustus, Zahir memanfaatkan waktu itu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara. Pada tanggal 28 Agustus 2024, Zahir resmi mendaftar sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
Dalam kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara tersebut, hingga saat ini telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang menjalani persidangan di pengadilan. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA