Kejari Kampar Menginterogasi Dua Tersangka Terkait Kasus BOK Puskesmas Rumbio Jaya di Lapas Bangkinang

by -46 Views

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi di Lapas Bangkinang. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, KAMPAR – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022, Selasa (3/9/2024). Pemeriksaan itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa dua tersangka telah menjalani pemeriksaan pada hari itu. Dua tersangka diperiksa dengan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

“Benar, dua tersangka yang diperiksa berinisial AY dan KN. Mereka berdua diperiksa di Lapas Bangkinang,” ujar Jackson Apriyanto Pandiangan didampingi Kasi Pidsus, Marthalius.

Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN. Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang.

“Salah satu alasan mengapa mereka ditahan adalah ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya,” jelas Marthalius kala itu.

Pewarta: Yudha Pratama
Editor: Mahrus Sholih