MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut telah menangkap 617 pelaku narkoba dalam pengungkapan selama 30 hari mulai tanggal 1-31 Agustus 2024 di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan bahwa 617 pelaku narkoba yang ditangkap adalah hasil pengungkapan 499 kasus tindak pidana peredaran dari berbagai wilayah di Sumut.
“Dalam penangkapan tersebut, barang bukti seperti sabu seberat 125,7 kg, ganja 209,1 kg, ekstasi 32.842, dan barang bukti lainnya juga disita,” kata Whisnu, Selasa (3/9).
Whisnu menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengatasi masalah narkoba di Sumatera Utara yang akan berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Narkoba merupakan sumber berbagai macam kejahatan, kita harus bekerja sama untuk memeranginya,” katanya, sambil meminta seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Whisnu menambahkan bahwa pemberantasan narkoba di Sumatera Utara membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak.
Editor AGUS UTAMA