Petani tembakau menyambut antusiasan terhadap Peraturan Bupati Sumenep yang dinilai dapat mencegah kerugian

by -23 Views

Sejumlah petani tembakau, yang sedang memilah-milah daun tembakau untuk proses pemeraman. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Hadirnya Peraturan Bupati (Berbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024, rupanya disambut gembira dan antusiasme yang cukup positif, dari para petani tembakau yang ada di wilayah setempat.

Pasalnya, melalui Perbub baru yang merevisi Perbub Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau itu, para petani tembakau dapat merasa mampu terhindar dari kerugian.

Hal tersebut, salah satunya diungkapkan oleh seorang petani tembakau di Desa Pakandangan, Kabupaten Sumenep Samsuri.

Dia menyebut, Peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi tersebut, laksana angin segar bagi para petani tembakau. Terutama, tentang batas pengambilan sampel tembakau.

Karena, kata dia, sebelum ini, pengambilan sampel tembakau tidak dibatasi. Maka, pabrik bisa mengambil sebanyak yang mereka inginkan.

Selain itu, dia menyebutkan sebelum terbitnya Perbup baru tersebut, banyak petani yang mengeluh, sebab rata-rata sampel tembakau yang tidak cocok, akan tetap menjadi milik pembeli, alias tidak dikembalikan ke petani tembakau.

“Jadi kami kan rugi. Sampel habis, tapi kami tidak dapat untung. Karena kan kalau ambil sampel itu gratis,” ungkapnya, Minggu (01/09/2024).

Namun, dengan adanya perbup tersebut, kata dia saat ini jika sampel yang diambil tidak cocok, maka harus dikembalikan kepada petani. Dengan begitu, petani bisa menjual sampel tersebut kepada pembeli lainnya.

“Kami gak rugi pak. Sampelnya kembali. Nanti bisa ditawarkan ke pembeli, yang mungkin cocok dengan tembakau kami. Tapi kan tembakau kami tidak habis dengan percuma,” lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh seorang petani tembakau asal Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto Laili.

Dirinya mengungkapkan amat bersyukur dengan adanya Perbup Nomor 30 Tahun 2024. Ia memandang hal itu menjadi salah satu wujud keberpihakan pemerintah kepada para petani tembakau.

Selain itu, ia juga menilai, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep khususnya Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, merupakan hal yang tepat, demi memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau.

Dengan adanya Perbup baru tersebut, ia menyatakan para petani tembakau tidak akan dirugikan. Sebab, jika transaksi gagal, maka sampel tetap akan menjadi milik petani.

“Alhamdulillah, berati pemerintah berpihak kepada rakyat, khususnya petani. Saya menyambut positif hal itu, semoga perhatian dari pemerintah juga semakin baik ke depannya,” ucapnya.

Diwawancarai secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, melalui Perbup itu, Bupati Fauzi ingin memastikan bahwa petani tembakau tidak dirugikan dalam proses jual beli.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 6 Ayat (2) Perbup terbaru tersebut, telah diatur bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, sementara ayat (3) menyebutkan, jika transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu petani.

“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika transaksi jual beli terjadi, maka sampel tersebut harus digabungkan dengan tembakau yang akan dibeli, sehingga masuk dalam timbangan.

Namun, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi gagal, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.

“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Mahrus Sholih