KPU Sumut Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon 6 Daerah, Hindari Kotak Kosong – Waspada Online

by -266 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat bahwa ada 6 Kabupaten/Kota di Sumut yang hanya menerima satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Karena itu, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Keenam Kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

“Ya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut yang mendaftar hanya satu pasangan Calon,” kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8).

Robby menjelaskan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di masing-masing KPU akan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari tanggal 30 hingga 1 September 2024. Tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Selama tiga hari adalah sosialisasi dan pengumuman perpanjangan pendaftaran, ditambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya,” jelas Robby.

Berikut adalah 6 Kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU:
1. Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin
2. Serdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin Tambunan
3. Asahan: Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul
6. Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman Zega

(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA