JAKARTA, Waspada.co.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) karena memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hukuman pemecatan tersebut diumumkan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY, pada hari Senin (26/8).
“Diberitahukan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus dengan Terdakwa Ronald Tanur dikenai sanksi berat berupa pemecatan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Habiburokhman menyatakan bahwa vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur sangat mencolok dan menarik perhatian publik. Oleh karena itu, ia mengapresiasi KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun demikian, ia berharap KY dapat memberlakukan pemecatan tanpa hak pensiun.
“Namun tidak masalah, sudah bekerja maksimal, terima kasih. Saya yakin teman-teman (anggota DPR) akan memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial,” kata Habiburokhman. (wol/inilah)