MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi dalam rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan inisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas dengan inisial SB (46).
Selain itu, pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan dengan inisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut dengan inisial MY (39).
“Kami telah menyerahkan berkas perkara 5 tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, kepada wartawan di Medan, Selasa (26/8).
Setelah diserahkan, Yus mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu penetapan formasi Majelis Hakim yang akan mendengarkan kasus dan jadwal persidangannya dari pihak pengadilan.
“Kami masih belum tahu jadwal sidangnya, ini baru kami serahkan. Kami menunggu penetapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadiri sidang nanti berasal dari Cabjari Pancur Batu semuanya, termasuk saya dan anggota,” katanya.
Dalam kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar, kerugian keuangan negara mencapai Rp429.817.223, sedangkan dalam pembangunan gapura, kerugian negara mencapai Rp365.349.161. Sehingga, total kerugian keuangan negara mencapai Rp795.166.384 berdasarkan audit dari Ahli Akuntan Publik.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA