Kakek Nenek dari Banyumas yang Ditangkap karena Mencuri dari Turis DCF, Setiap Satunya Memiliki 8 dan 10 Cucu

by -70 Views

Kakek nenek asal Kabupaten Banyumas diamankan polisi saat mencopet di acara DCF, Sabtu lalu. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencopetan. Dua pencopet dibekuk polisi saat beraksi di acara Dieng Culture Festival (DCF) kemarin.

“Dua pelaku merupakan kakek nenek, bukan pasangan suami istri, berinisial AS (60) dan SA (65) warga Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap nyopet telepon genggam merek Iphone di acara DCF,” jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Purbo Adjar Waskito.

Menurut Wakapolres, AS tersangka pertama telah memiliki delapan cucu sedangkan tersangka kedua SA telah memiliki 10 cucu, mereka datang di acara DCF berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Banyumas.

“Keduanya melakukan aksinya secara sendiri-sendiri, mereka menyamar sebagai wisatawan yang sedang menyaksikan pagelaran musik jazz di acara DCF, saat korban lengah, tas disayat dengan menggunakan cutter atau pisau kecil,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Dia menambahkan, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka, berawal dari laporan dua pengunjung yang merasa kehilangan telepon genggam di kerumunan acara musik jazz di atas awan.

“Dengan menggunakan teknologi tertentu, petugas hanya butuh waktu satu jam untuk menangkap kedua pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” katanya.

Selain telepon genggam, masih kata Wakapolres, pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju Dieng Culture Festival.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada saat berada di keramaian, simpanlah telepon genggam di tempat aman agar tidak menjadi korban pencopetan,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Pasal ini menyatakan bahwa seseorang bisa dipidana karena mencuri barang milik orang lain secara melawan hukum. “Hukuman untuk pencurian biasa adalah penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 900 ribu,” ujarnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih