Wanita dan Pria di Kampar Ditangkap Setelah Memamerkan Alat Kelamin Usai Salat Jumat

by -61 Views
Berita
Pamerkan Alat Kelamin kepada Wanita, Pria di Kampar Ditangkap Seusai Salat Jumat

Tampang pelaku yang memamerkan alat kelamin kepada wanita. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR – Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang menjual minuman di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan/Kabupaten Kampar, Riau.

Pria yang ditangkap tersebut berinisial EN (34). Aksi pornografi yang dilakukan EN sempat viral di media sosial karena korban merekam kejadian tersebut.

Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan/Kabupaten Kampar.

Pelaku ini, kata Kapolsek, memamerkan kelamin kepada korban YE yang sedang berada di kedai es miliknya di Kecamatan Kampar.

“Pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan tindakan asusilanya. Kejadian tersebut sempat viral dan kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami tangkap,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024).

Rekmusnita mengaku, penangkapan pelaku dilakukan di Masjid yang berada di Bangkinang Kota. “Yang bersangkutan kita tangkap tanpa perlawanan,” ucapnya.

Kapolsek juga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, korban sedang berjualan es teh di kedai. Lalu datang seorang lelaki menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam putih BM 2897 ZAC.

Saat itu, pelaku memakai masker warna hitam dan mengenakan helm. Ia singgah di depan warung tempat korban bekerja, lalu laki-laki tersebut memesan minuman sambil tetap duduk di atas sepeda motornya.

“Setelah minuman yang dipesan selesai, korban pun memberikan minuman tersebut kepadanya, pada saat itulah korban melihat laki-laki tersebut mengeluarkan alat kelaminnya lalu meremas-remas sembari memandangi korban. Kemudian memberikan uang untuk membayar minuman yang dipesannya,” ungkap Rekmusnita.

Melihat aksi itu, korban kaget dan spontan langsung mengambil handphone miliknya untuk merekam kejadian yang dialami. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban menuju jembatan Air Tiris.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar. Tepatnya pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

“Kami langsung bergerak menyelidiki laporan tersebut berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di TKP. Dan pada Jumat 23 Agustus 2024, kami mengetahui keberadaan pelaku dan langsung kita tangkap di salah satu masjid di Kota Bangkinang usai salat Jumat,” terang Rekmusnita.

Polisi telah menginterogasi pelaku. Hasilnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih nopol BM 2897 ZAC, jaket warna hijau, masker warna hitam dan celana panjang warna cokelat muda.

“Semua barang bukti tersebut yang digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih