Aliansi Banyuwangi Berdemo untuk Menyuarakan Penolakan terhadap Revisi UU Pilkada dan Menuntut Pengawalan Putusan MK

by -69 Views

Ratusan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat memblokir kantor KPU dan gedung DPRD Banyuwangi pada Jumat (23/8/2024).

Mereka melakukan protes untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Massa yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat memulai aksi di Kantor KPU Banyuwangi.

Mereka mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU terkait Pilkada 2024 sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Koordinator aksi, M. Andri Hidayat, menuntut agar KPU Banyuwangi menyampaikan aspirasi ini kepada KPU RI.

Setelah dari KPU, mereka menuju ke DPRD Banyuwangi sambil membawa spanduk dan poster protes. Bahkan, mereka membakar ban di depan kantor dewan. Melalui pengeras suara, mereka memberikan orasi yang penuh semangat, menuntut agar DPRD Banyuwangi mengirim rekomendasi resmi kepada DPR RI agar revisi RUU Pilkada dihentikan.

Mereka menilai keputusan MK sebagai “angin segar” bagi demokrasi yang tiba-tiba “dibegal” melalui revisi UU Pilkada yang diselenggarakan dengan cepat di Badan Legislasi DPR RI. Aksi protes ini adalah ekspresi keprihatinan terhadap ancaman terhadap demokrasi Indonesia jika RUU tersebut dilanjutkan.

Di tengah aksi, Anggota DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, bertemu dengan para demonstran dan menyatakan dukungan DPRD terhadap aspirasi rakyat. Dia berjanji untuk membawa tuntutan tersebut ke DPR RI.

Aksi protes Aliansi Banyuwangi Menggugat ini berlangsung selama siang hari dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Massa membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.