Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mendesak Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk Segera Mengembalikan Kelebihan Honor

by -70 Views

Syamsuri
18 Agustus 2024 | 21:08 Dibaca 883 kali

Berita

Ketua Pansus Tindak Lanjut Temuan BPK RI, Johantono. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Sampai saat ini Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Temuan BPK RI di DPRD Kabupaten Situbondo masih belum mendapatkan salinan bukti pengembalian kelebihan honor dari Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan.

Sehingga wakil rakyat yang duduk di panitia khusus temuan BPK RI DPRD ini, mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk segera mengirimkan bukti setor atas pengembalian uang kelebihan honor yang sudah disetor ke Kasda secara keseluruhan kepada Pansus tindak lanjut temuan BPK RI DPRD Situbondo.

Ketua Pansus Tindak Lanjut Temuan BPK RI DPRD Situbondo Johantono mengatakan, total temuan kelebihan honor BPK RI sebesar kurang lebih Rp 1,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat di beberapa OPD.

“Jadi dari temuan BPK RI tersebut, itu tidak semuanya harus dikembalikan. Tetapi khusus kelebihan honor yang masuk ke rekening Sekda itu ada kelebihan sekitar Rp 150 jutaan,” jelasnya.

Tetapi, kata Johantono, hasil temuan BPK RI atas kelebihan honor itu juga ada di pimpinan OPD lain, sehingga kalau ditotal jumlah dari kelebihan honor tersebut mencapai Rp 300 jutaan.

“Jadi ini sebenarnya sudah aturan lama, karena dua tahun sebelumnya, BPK RI tidak menemukan temuan, walaupun secara regulasi tidak dibolehkan dianggarkan, tetapi karena tidak jadi temuan BPK tahun sebelumnya, akhirnya dianggarkan kembali,” bebernya.

Untuk honor tersebut, anggarannya melekat di kepanitiaan masing masing OPD sebagai narasumber, padahal sesuai regulasi narasumber itu hanya dibatasi dua kali saja di masing masing OPD, tetapi sayangnya anggaran untuk honor ini ditemukan ada yang 5 kali hingga 7 kali untuk narasumber.

“Di Masing masing OPD setiap ada kegiatan itu ada anggaran untuk honor bagi nara sumber. Sehingga ada rekomendasi dari BPK RI, adanya temuan kelebihan honor tersebut untuk segera dikembalikan,” terangnya.

Pada saat menggelar pertemuan dengan pansus, jelas Johantono, ini sudah ada komitmen untuk dikirimi bukti setor atas pengembalian kelebihan honor tersebut. Dan ini sudah dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo dan disimpulkan belum dikembalikan 100 persen.

“Pada lembaran BPK RI, DPRD wajib untuk membentuk pansus, dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI. Walaupun demikian dari pihak eksekutif juga wajib membuat Satgas untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut,” bebernya

Lebih lanjut, Johantono menyampaikan, sampai saat ini keberadaan pansus sudah lebih dari 60 hari dan menyimpulkan bahwa belum ada pengembalian kelebihan honor secara keseluruhan.

Hal ini, Johantono berujar, juga ada di LHP BPK RI, dan sebenarnya ini sudah bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. “Karena persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena jelas jelas sudah merugikan uang negara,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Situbondo, Puguh Setijarto, ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk kelebihan honor terhadap sekda dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Situbondo semuanya sudah dikembalikan.

“Jadi kelebihan honor itu sebenarnya masuk katagori lebih bayar. Dan itu semuanya sudah dikembalikan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih