Bawaslu Bondowoso Menemukan 22 Peta Kerawanan Pilkada 2024

by -39 Views

Bahrullah
18 Agustus 2024 | 11:08 Dibaca 76 kali

Berita
Bawaslu Bondowoso Ungkap  Terdapat 22 Peta Kerawanan Pilkada 2024

Rapat koordinasi media getring Bawaslu Kabupaten Bondowoso pada Pemilihan Umum Daerah 2024 (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.ci.d)

VOICE OF INDONESIA, BONDOWOSO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso mengungkapkan, ada 22 peta kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu diungkapkan Nani Agustina, Ketua Bawaslu Bondowoso, melalui keterangan tertulis saat rapat koordinasi temu media Bawaslu di Cafe Bunga Pelita, Minggu (18/8/2024).

“Pemetaan kerentanan ini berdasarkan pemetaan pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya,” kata Nani.

Lebih lanjut Nani menjelaskan, 22 peta kerentanan tersebut antara lain:

1. Kerentanan bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada

2. Rentannya Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada

3. Rentannya Intimidasi terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada

4. Rentannya vandalisme fasilitas Pemilu

5. Resiko putusan DKPP ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu

6. Kerentanan rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara dalam proses rekapitulasi suara

7. Kerentanan Rekomendasi Bawaslu terkait Netralitas ASN/TNI/POLRI

8. Rentannya permohonan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah daerah

9. Resiko pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih tetap

10. Kerentanan warga calon pemilih namun tidak memiliki KTP-KTP Elektronik

11. Risiko adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)

12. Kerentanan Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak dapat memilih

13. Risiko penyelenggara pemilu menunjukkan bias dalam tahapan kampanye

14. Risiko logistik berupa perubahan surat suara

15. Kerentanan informasi pelanggaran pada saat pemungutan suara di Pilkada

17. Kerentanan penghitungan suara berulang

18. Kerentanan saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas pada saat pemungutan suara

Kerentanan pengaduan saksi pada saat pengumpulan dan penghitungan suara

19. Resiko adanya informasi kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu

20. Kerentanan materi kampanye yang mengandung Penghinaan atau Ujaran Kebencian

21. Risiko pemilih yang sangat jauh dari TPS pada Pemilu 2024

22. Kerentanan mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.

Aktivis perempuan alumni GMNI ini menjelaskan, untuk memudahkan pemetaan kerentanan, Bawaslu membagi kerentanan menjadi 4 dimensi, yaitu (1) sosial politik, (2) manajemen pemilu, (3) kontestasi, dan (4) partisipasi. Berikut ini dipecah menjadi 61 indikator.

Dari hasil pemetaan kerentanan, kata Nani, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan pencegahan kerentanan.

“Selanjutnya, pemetaan kerentanan menjadi landasan Bawaslu dalam upaya preventif,” ujarnya.

Ia berharap, dari hasil berbagai peta kerawanan, pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 bisa berjalan lancar dan sukses.

Katanya, berbagai program pencegahan harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, tentunya harus menjadi penekanan KPU, Pemkab, Polri dan juga TNI.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu mencegah berbagai ketidakamanan pada Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan secara maksimal agar keutuhan Pilkada dapat terlaksana,” kata Nani Agustina, Ketua Umum Pilkada. Bawaslu di Kabupaten Bondowoso.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon