Mantan Sekda Seram yang Terlibat Kasus Korupsi Akhirnya Ditangkap Setelah DPO

by -44 Views

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, buronan tersebut adalah mantan Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Daerah Kabupaten Seram yang bernama JK (59) dan merupakan tersangka dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021.

Proses penangkapan dilakukan di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku atas permintaan Kejaksaan Tinggi Maluku. JK bersikap kooperatif saat diamankan dan saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jaksa Agung memberikan instruksi agar buronan lain yang masih berkeliaran segera ditangkap untuk menjaga kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita ini dapat diakses lebih lanjut di Google News SUARA INDONESIA. Pewarta berita ini adalah Yudha Pratama, sedangkan editor berita ini adalah Mahrus Sholih.