Ombudsman Menyatakan Adanya Maladministrasi dalam Penerapan Parkir Berlangganan – Waspada Online

by -146 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyelenggaraan parkir berlangganan atau parkir barcode.

LAHP tersebut diserahkan kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Kamis (15/8).

Pjs Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.

Atas temuan tersebut, James menyatakan bahwa Ombudsman memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Ombudsman juga meminta agar dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.

Selama proses perubahan tersebut, Ombudsman juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan namun lebih fokus pada sosialisasi.

Ombudsman juga menegaskan bahwa selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, Dishub hanya akan menerapkan parkir berlangganan di titik-titik parkir kendaraan ramai di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan diminta untuk memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di kota Medan agar tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftar dalam program parkir berlangganan.

Ombudsman juga meminta Kepala Dinas Perhubungan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang dapat diakses oleh masyarakat jika menghadapi masalah terkait pemungutan parkir meskipun telah memiliki stiker parkir berlangganan.

Terakhir, Ombudsman meminta agar Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 selesai dan telah mendapatkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.