MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengamankan dr. Marlina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
“Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara berhasil mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (14/8).
Terpidana tersebut diamankan di sebuah klinik kesehatan di Medan, setelah tidak memenuhi panggilan dari pihak Kejari Batu Bara. Karena tidak mengikuti panggilan selama empat tahun terakhir, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah diamankan, terpidana diserahkan kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Medan. Terpidana sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495.
Vonis ini merupakan conform dengan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang menuntut hukuman yang sama. Terpidana terbukti melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.