Bobby Nasution Dinilai Menyalahgunakan Kekuasaan dalam Kebijakan Parkir Berlangganan – Praktisi Hukum Soroti Pro Kontra, Waspada Online

by -58 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pro Kontra kebijakan penerapan parkir berlangganan atau disebut parkir barcode semakin menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Medan.

Pasalnya, dalam menerapkan kebijakan ini, petugas Dishub, terkesan ‘memaksa’ warga yang memiliki kendaraan roda 4 dan roda 2 untuk membeli barcode.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan Kota Medan adalah Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan truk/bus.

Dishub Kota Medan tidak segan-segan berdebat dengan masyarakat untuk membeli stiker barcode parkir berlangganan, bahkan sampai adu mulut dan adu fisik kepada pengendara bermotor.

Aksi Dishub Kota Medan telah beberapa kali menjadi viral di media sosial dan mendapatkan hujatan dari netizen. Namun, Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mempertahankan kebijakan tersebut yang dinilai tidak sesuai.

Dari hasil pengamatan wartawan, masyarakat yang sudah memiliki stiker barcode di kendaraannya tetap diminta membayar uang parkir secara tunai.

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumut, Asrul Azwar Siagian SH MH CRA, menilai bahwa peraturan ini tidak matang dan menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Asrul menyatakan bahwa Perwal mengenai parkir berlangganan ini juga tidak mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan, sehingga dari segi administrasi, peraturan ini cacat hukum.

Selain itu, Asrul juga mempertanyakan alasan Wali Kota Medan tetap mempertahankan kebijakan tersebut yang kontroversial di masyarakat, sementara seharusnya dihentikan terlebih dahulu dan membuat peraturan daerah (Perda) setelah dilakukan kajian publik dan sosialisasi yang matang.

Asrul juga mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan class action di Pengadilan terkait kebijakan penerapan parkir berlangganan ini.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga memperhatikan kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan oleh Bobby Nasution. Ombudsman menemukan bahwa Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan masih dalam proses penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan tersebut.

Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menyatakan bahwa tahapan sosialisasi Perwal masih belum dilakukan dan menganjurkan Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Ombudsman juga menyarankan agar Pelaksanaan sosialisasi dilakukan di tempat parkir yang ramai seiring dengan penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlangganan. (wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA