50 Anggota DPRD Cilacap Dilantik, PDIP dan PKB Mendominasi Kedudukan

by -79 Views

SUARA INDONESIA, CILACAP – Sebanyak 50 orang Calon Legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 dilantik dan mengucapkan sumpahnya sebagai anggota Legislatif pada Selasa (13/8/2024) di Kantor DPRD Cilacap.

Pelantikan puluhan wakil rakyat untuk masa bakti 2024-2029 ini didominasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Ada 50 anggota, terdiri dari PDIP 10 kursi, PKB 8 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, NasDem 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi dan Demokrat 2 kursi,” ungkap Ketua DPRD Cilacap sementara Taufik Nurhidayat ketika diwawancarai selama acara.

Politisi PDIP yang akrab disapa Taufik ini menjelaskan bahwa para anggota legislatif yang sudah dilantik bersama dengan sekretariatnya akan merencanakan orientasi. “Mereka akan mendapatkan orientasi mengenai regulasi yang baru maupun yang lama. Mereka akan menjalani bimbingan teknis dan orientasi,” ujar Taufik.

“Selama 1-1,5 bulan, para pemimpin yang telah ditetapkan seperti ketua dan wakil ketua beserta alat kelengkapannya akan beradaptasi dan mengikuti langkah kerja setelah mengikuti orientasi dan bimbingan teknis,” tambahnya.

Terkait dengan pimpinan DPRD sementara, akan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua lama selama 1,5 bulan. “Ketua dan wakil ketua sementara ini berasal dari partai yang memenangkan kursi terbanyak pertama dan kedua. Selanjutnya, mereka akan membentuk panitia khusus untuk menetapkan tata tertib sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2018,” jelas Taufik.

Setelah panitia terbentuk, partai yang memenangkan kursi 1 hingga 4 akan mengirimkan calon ketua dan wakil ketua. Setelah pelantikan, pimpinan DPRD baru akan melanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan lainnya.

“Termasuk pembentukan Komisi, Badan Anggaran, dan lainnya akan disesuaikan dengan tata tertib yang sudah terbentuk selama kepemimpinan sementara,” tutup Ketua DPRD Cilacap sementara.

Di sisi lain, anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap dilantik. “Anggota DPRD akan tetap dilantik, kecuali jika mereka mengundurkan diri di internal. Namun, mereka akan mengajukan surat pengunduran diri setelah pendaftaran dan penetapan calon,” ungkapnya.

Ia memberi contoh Sindy Syakir dari Partai Golkar yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil bupati. “Namun, menurut saya belum definitif karena pasangannya dari PKB juga belum menerima rekomendasi, tapi bisa tetap berubah. Rekomendasi akan dikeluarkan pada 27 Agustus, dan proses lebih lanjut akan dilakukan setelah itu. Situasinya masih dinamis,” tambah Taufik.

“DPRD bekerja secara kolektif dan kolegial, bukan sebagai pelaksana, sehingga keputusan ini tidak akan terlalu berpengaruh,” tambahnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih