MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 5 mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan dalam kasus tawuran dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UHN Medan.
Mahasiswa yang dimaksud, yaitu Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan. Keempat orang tersebut dihukum 8 bulan penjara.
Sementara itu, Iyan Franseda Hutahaean, yang berperan sebagai Ketua Tim (Katim) atau penggerak aksi tawuran, dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara.
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, kelima mahasiswa tersebut dihukum 5 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan terhadap Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan. Sementara, Iyan Franseda Hutahaean dihukum penjara selama 1 tahun,” katanya seperti dilansir dari situs SIPP PN Medan, Senin (12/8).
Hakim Tinggi juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Meskipun hukuman diperberat oleh Hakim Tinggi, hukuman tersebut tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama sengaja melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di FH UHN Medan.
Kejadian ini bermula ketika Iyan Franseda Hutahaean sebagai kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN.
Perencanaan penyerangan dilakukan oleh Iyan dengan melibatkan 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau belum tertangkap.
Kesembilan DPO tersebut adalah Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang.
Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merencanakan strategi penyerangan di Sekretariat FT UHN di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/24) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang. Iyan kemudian memberitahu grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN tentang peristiwa tersebut.
Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan kemudian pergi ke Sekretariat FT UHN atas perintah Iyan.
Iyan memerintahkan keempat terdakwa itu untuk menyerang, sementara dia memantau situasi dari luar Kampus UHN.
Iyan dan keempat terdakwa kemudian menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Mereka melemparkan batu ke arah mahasiswa FH UHN dan Gedung UHN.
Akibat lemparan batu, kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Ketika petugas Polsek Medan Timur datang, Mikael, Adi, Oskar, Oky, dan Filip Hutabarat (DPO) melarikan diri.
UHN melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan kelima terdakwa berhasil ditangkap. (wol/ryp/d1)
Editor: AGUS UTAMA