MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan telah membebaskan kelompok mahasiswa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
“Ya, dia sudah dibebaskan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat diwawancarai oleh awak media di Hotel Santika, Senin (12/8).
“Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan tanyakan ke Polrestabes Medan,” tambah mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.
Selengkapnya
Tindak Tegas Pelajar yang Terlibat dalam Geng Motor
Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta dinas pendidikan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelajar yang tergabung dalam kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (12/8).
“Kita semua bertugas untuk mengawasi anak-anak sekolah agar tidak terlibat dalam berbagai aktivitas geng motor yang dapat menciptakan tindakan kriminal,” ujar beliau.
Selengkapnya
Korupsi dalam Pemeliharaan Jalan
Rizak Taruna Zega, Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), didakwa 5 tahun penjara atas kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rizak telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut mengacu kepada Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selengkapnya
(wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA