Suasana ruang sidang tipikor dalam lanjutan Kasus BPPD Sidoarjo yang menghadirkan 30 saksi. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Jaksa KPK kembali menghadirkan 30 saksi dalam persidangan terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dari seluruh saksi, hanya dua orang yang mengakui telah menyerahkan insentif mereka kepada terdakwa, Siskawati.
Penasihat hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra, menyatakan bahwa pengakuan dua saksi dari total saksi yang dihadirkan, memperlihatkan bahwa peran Siskawati, dalam kasus ini, tidak begitu dominan.
Dari pengakuan para saksi, hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya kepada Siskawati, sementara lainnya diserahkan kepada orang lain yang menjalankan tugas serupa.
“Ini menunjukkan bahwa Siskawati bukan satu-satunya yang terlibat,” ujar Erlan dalam persidangan Tipikor di Jl Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (12/8/24).
Menurut Erlan, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang ditugaskan mengumpulkan uang hasil pemotongan tersebut. Ia menegaskan, pegawai lain yang juga menjalankan tugas serupa seharusnya turut diproses hukum.
“Pegawai lain yang juga melakukan tugas seperti Siskawati seharusnya turut diproses hukum. Minggu depan, kami akan menghadirkan saksi ahli,” ucap Erlan.
Di sisi lain, para saksi yang hadir dalam persidangan secara kompak menyatakan tidak keberatan dengan pemotongan sebagian insentif mereka yang digunakan untuk dana taktis dinas yang tidak dianggarkan.
“Kami tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap para saksi saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Amrizal Zulkarnain
Editor: Mahrus Sholih