Dua Pria asal Sibolga Ditangkap oleh Polres Tapteng dalam Kasus Narkotika

by -255 Views
Berita

Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi di Polres Tapteng, Sumut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Kali ini polisi membekuk dua pelaku di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, baru-baru ini.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah MA (25), seorang koki, yang berasal dari Kota Baringin Sibolga dan REH (43), seorang wiraswasta, yang berasal dari Aek Manis Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal menyita dua paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit HP android, dan uang tunai sebesar Rp 250.000. 

Gunawan juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pelaku MA ditangkap di depan rumah REH setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat MA ditangkap di depan sebuah rumah di TKP, anggota opsnal menemukan dua paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku,” ujar Gunawan, Minggu (11/8/2024).

Setelah dilakukan interogasi kepada MA di TKP, dia mengakui bahwa paket sabu yang dimiliki berasal dari seorang pria yakni REH yang sedang berada di dalam rumahnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menangkap REH. Dari hasil penggeledahan, uang tunai sebesar Rp 250.000 ditemukan di kantong belakang sebelah kiri pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Gunawan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih