Satpol PP Toraja Utara akan menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar regulasi

by -43 Views

Satpol PP Kabupaten Toraja Utara Bakal Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Tak Sesuai Regulasi

Kasatpol PP Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Riantho Yusuf S. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TORAJA UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan operasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik di kabupaten setempat, dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Toraja Utara, Riantho Yusuf S, saat diwawancarai di kantornya menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait penertiban APS yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan memerintahkan untuk melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul, dan APS lainnya yang terdapat di fasilitas pemerintah, kesehatan, pendidikan, serta pohon yang dapat merusak fisiologi pohon,” jelasnya, Jumat (09/08/2024).

Riantho juga menyatakan bahwa keberadaan APS ini dapat mengganggu kenyamanan masyarakat karena lokasinya yang menghalangi pandangan dan tidak sesuai dengan regulasi.

Dia berharap ke depannya, pemasangan baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul, dan alat peraga kampanye (APK) lainnya harus sesuai dengan peraturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan tindakan penertiban dan pencopotan.


Artikel ini disadur dari: https://www.suaranetwork.com/news/satpol-pp-toraja-utara-bakal-tertibkan-alat-peraga-sosialisasi-yang-tak-sesuai-regulasi