BNNK Banyuwangi Mengungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Pulau

by -372 Views
Peristiwa
Lagi, BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Antar Pulau

BNNK Banyuwangi merilis hasil pengungkapan penangkapan pengedar sabu, Rabu (7/8/2024) malam. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Baru Senin (5/8/2024) kemarin menangkap dua tersangka pengedar sabu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menangkap jaringan lainnya.

Kali ini, BNNK Banyuwangi berhasil mengungkap dua jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya adalah jaringan antar pulau.

Mengungkap kasus terbaru ini, BNNK Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka. Masing-masing AWS (48), S (64), EH (27) dan ER (36).

“AWS ini adalah jaringan pengedar sabu antar pulau,” kata Kepala Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Banyuwangi, Kombes Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.

Faisol menyebutkan, AWS ditangkap di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. AWS ini telah mengedarkan 5 kilogram sabu dalam waktu 6 bulan.

“Sementara yang bisa kami amankan dari tersangka AWS (48) beberapa gram sabu dari sisa yang sudah beredar,” ujar Faisol.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya S (64), EH (27) dan ER (36) ditangkap oleh BNNP Jawa Timur dan BNNK Banyuwangi di Desa Sampangan, Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.

Salah satu dari tiga tersangka ini adalah residivis. Dia adalah S.

“TKP di Muncar ini memiliki dua rumah yang digunakan oleh para pelaku untuk menjual barang terlarang itu. Lokasi ini sebelumnya telah kami curigai,” kata Faisol.

Faisol menambahkan, untuk TKP Muncar, pelaku menawarkan harga paket sekitar Rp 150 ribu, dan pembeli yang datang diarahkan untuk menuju ke bilik-bilik yang disediakan untuk dikonsumsi di tempat.

“Orang datang membayar Rp 150 ribu, uangnya dimasukkan (ke ember), ada petak-petaknya yang bernomor untuk dikonsumsi di tempat. Ada 2 rumah yang digunakan dan sistem tersebut telah berlangsung selama 7 bulan,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, BNNK Banyuwangi juga menyita banyak barang bukti lainnya seperti ponsel, ember yang berisi uang hasil transaksi.

Termasuk berbagai jenis senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku untuk melawan aparat, antara lain pedang, celurit dan keris.

“Hampir ada perlawanan, namun informasinya sebelumnya setiap akan ditangkap selalu ada perlawanan,” ucap Faisol.

Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan dan dikembangkan oleh BNNP Jawa Timur dan para tersangka yang dihadapi ancaman hukuman 6-20 tahun penjara.

Sebelumnya, BNNK Banyuwangi juga telah merilis penangkapan EP dan HB yang merupakan 2 jaringan pengedar sabu seberat 1,3 ons dengan total nilai Rp 115 juta dengan 2 TKP yang sama-sama berada di Kecamatan Muncar. (*)

»Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih