2 Pelaku Pembacokan Anggota TNI berhasil diamankan, Kapolrestabes memberikan penjelasan – Waspada Online

by -44 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Dua pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap anggota TNI Prada Defliadi telah diamankan. Keduanya berinisial RDS (35) dan DM.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun, mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu (3/8) sore. Saat itu korban dan beberapa anggota TNI lainnya sedang berkumpul di salah satu kafe di Jalan Iskandar Muda.

Kemudian, Minggu (4/8) sekitar Pukul 03.00 WIB, mereka pindah ke salah satu angkringan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan. Tak lama kemudian, tujuh pria datang dengan dua mobil dan bertemu dengan Pratu AS, lalu menanyakan ‘abang yang tadi kan?’.

“Pratu AS menjawab bahwa dia tidak tahu apa-apa dan menyatakan sebagai anggota TNI. Berikutnya, terjadi cekcok dan perkelahian di lokasi tersebut,” ungkapnya, Selasa (6/8) malam.

Saat kejadian itu, Teddy menjelaskan bahwa korban Prada Defliadi terpisah dari teman-temannya. Para pelaku kemudian mengejar korban hingga dekat markas IPK di Jalan Sekip.

“Pelaku inisial TT bersama temannya yang sebagian besar adalah anggota Geng Motor SL (Simple Life) melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju, menendang, dan membacok korban hingga tidak berdaya. Hal ini telah dipastikan melalui rekaman CCTV dari Jalan Sekip,” jelasnya.

Teddy menyebutkan bahwa para pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi tersebut. Motif dan hubungan antara para pelaku dengan korban masih dalam penyelidikan.

Selain Prada Defliadi, anggota TNI Pratu AS juga menjadi korban dari penganiayaan oleh para pelaku. Pratu AS mengalami keseleo dan wajah bengkak.

“Dalam peristiwa ini, dua pelaku berinisial RDS (35) dan DM telah diamankan. Sebelumnya, pelaku DM sudah ditangkap oleh Kodam I/BB. Pelaku DM merupakan Ketua IPK Ranting Sekip, sedangkan RDS adalah anggota IPK,” ujarnya.

“Peran DM adalah menemui saksi bernama AS dan mengatakan ‘abang yang tadi kan’. Peran RDS bersama dengan tersangka DM menemui AS, lalu DM langsung meninju saksi AS dan memukul bagian kaki dan dada. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA