Operasi Gabungan Satpol PP Bondowoso untuk Memusnahkan Peredaran Rokok Ilegal

by -106 Views

Bahrullah
07 Agustus 2024 | 06:08 Dibaca 22 kali

Berita
Satpol PP Bondowoso Operasi Gabungan, Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal (Foto istemewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso melakukan kegiatan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kegiatan operasi gabungan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melibatkan petugas dari Bea Cukai Jember dan Polisi Militer.

Kegiatan operasi gabungan itu dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 bergerak di wilayah kecamatan Bondowoso, sedangkan Tim 2 bergerak di wilayah Kecamatan Wonosari.

Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, menjelaskan, operasi gabungan yang dilaksanakan pada tahun ini lebih menggunakan cara-cara humanis.

Bahkan, kegiatan operasi gabungan tahun ini lebih banyak melaksanakan kegiatan operasi, ketimbang hanya kegiatan sosialisasi.

“Kami tidak memberikan ruang pada pengusaha rokok yang ilegal untuk beroperasi,” ujarnya, Senin (7/8/2024).

Djunandi menyampaikan, dengan adanya operasi gabungan ini, maka petugas berusaha memberikan ruang yang sempit terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso ini.

Djunaidi menuturkan, yang paling utama dalam kegiatan operasi ini bagaimana memberikan penyadaran kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal.

Untuk itu, lanjut Djunaidi, para petugas yang ikut melaksanakan operasi mempunyai tugas memberikan penyadaran dengan cara mengedukasi masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal dan jelas-jelas merugikan terhadap negara.

“Pada pukul 08.25 WIB, regu 1 berangkat ke toko-toko di pinggir jalan daerah Kecamatan Bondowoso, di Pasar Induk, dengan hasil mendapatkan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 5 pak,” ungkapnya.

Katanya, Barang Bukti (BB) yang sudah berhasil diamankan, kemudian dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember. Kemudian, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan himbauan agar tidak lagi menjual rokok yang ilegal.

Menurutnya, bagi penjual yang telah nyata-nyata melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai tentunya nanti akan diberikan sanksi.

“Pukul O8.30 WIB, regu 2 berangkat ke tempat lokasi toko-toko di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonosari. Namun hasil operasinya nihil,” ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon