Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Tertunda Hingga 26 Agustus

by -84 Views

Sekretaris DPRD Trenggalek saat diwawancarai oleh awak media mengenai pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.

SUARA INDONESIA, TRENGGALEK- Rencana pemberhentian dan pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024-2029 telah dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 26 bulan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, ketika berbicara dengan awak media. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek telah menjadwalkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029 pada tanggal 26 Agustus mendatang.

Rapat paripurna tersebut mempunyai agenda Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029.

“Untuk perkembangan saat ini, pelantikan DPRD akan disamakan dengan pelantikan Presiden dan anggota DPR RI,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).

Muhtarom menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, pelantikan nantinya akan menggunakan undang-undang yang lama. Surat yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur telah sesuai dengan rencana untuk pelantikan pada tanggal 26 Agustus mendatang.

Hingga saat ini, jadwal pelantikan anggota dewan periode 2024-2029 belum mengalami perubahan. Semua sudah dipersiapkan sesuai dengan yang diajukan.

“Semoga semuanya berjalan lancar, mengingat setelah itu akan segera dijadwalkan pelaksanaan penataan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Muhtarom juga menjelaskan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Rudi Yuni
Editor: Mahrus Sholih