Irqam
– 03 Agustus 2024 | 07:08 – Dibaca 644 kali
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto (tengah) menunjukkan dokumen perizinan tambang pasir kuarsa di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, TUBAN – Kepolisian Resor Tuban buka suara terkait ramainya pembahasan soal anggota polisi memiliki tambang pasir kuarsa. Polres Tuban menegaskan bahwa tidak anggota Polri yang memiliki tambang pasir.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke dua lokasi tambang pasir kuarsa yang berada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Kami kemarin sudah cek ke lokasi tambang langsung dan memeriksa berkas. Faktanya pemilik tambang yang sebelumnya disebut milik anggota Polres Tuban, ternyata milik warga biasa bernama Pras dan Adib, bukan anggota polri,” tegas AKP Rianto, Sabtu (3/08/2024).
Selain ke dua lokasi tambang langsung, lanjut Rianto, pihaknya juga mengecek dokumen-dokumen perizinan tambang milik Pras dan Adib. Sebab sebelumnya, tambang tersebut juga disebut adalah ilegal.
“Terkait legalitasnya, setelah kami periksa semua dokumen perizinannya ada semua. Seperti perizinan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” tegasnya.
Perwira pertama dengan pangkat tiga balok di pundak itu menandaskan bahwa Polres Tuban berkomitmen melakukan penegakan hukum jika ditemukan aktivitas penambangan ilegal.
“Terkait pemberitaan tudingan tersebut akan kami koordinasikan dengan pimpinan, terkait tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |