Polisi Daerah Kota Medan Menangkap Kurir Narkoba dari Jaringan Sumatera Utara-Kepulauan Riau – Waspada Online

by -53 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Sumatera Utaradan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 butir.

“Dalam operasi tersebut, petugas lapangan berhasil mengamankan seorang kurir berinisial F (32) yang berasal dari Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, pada Selasa (30/7).

Marbun menjelaskan bahwa awalnya petugas pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB menerima informasi mengenai adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Kompleks Yasa Makro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama F beserta barang bukti narkoba berupa 36.860 butir ekstasi dan 2 kilogram sabu yang disimpan dalam tas besar berwarna hitam.

“Pelaku F mendapatkan barang haram ini dari Provinsi Kepulauan Riau atas perintah atasannya yang berinisial W (DPO) untuk menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut ke daerah Klambir 5 dan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Teddy menyebutkan bahwa pelaku F telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta setiap bulannya.

“Selain sebagai penyimpan, pelaku F juga berperan sebagai kurir dalam mengantarkan narkoba kepada pembeli,” kata Teddy, sementara petugas Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba berinisial W.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA