MEDAN, Waspada.co.id – Gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumut terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan melanjutkan tahap pokok perkara.
Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi selaku kuasa hukum para penggugat menyatakan kepastian ini pada Senin (29/7).
Menurut Redyanto, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menolak eksepsi dari para tergugat terkait kewenangan PN Medan dalam mengadili gugatan citizen lawsuit revitalisasi Lapangan Merdeka.
PN Medan dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan oleh Mendikbudristek RI Ditjen Kebudayaan sebagai Tergugat I, Wali Kota Medan sebagai Tergugat II, Gubsu sebagai turut Tergugat I, dan Pimpinan Kolegial DPRD Kota Medan sebagai turut Tergugat II.
“Pemberitahuan putusan tersebut disampaikan pada Rabu, 23 Juli 2024 melalui e-court. Dalam amarnya berbunyi, Mengadili, Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakan eksepsi lain dari para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucapnya.
Putusan tersebut sesuai dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Hakim Nelson Panjaitan. Anggota dari Muhammad Yusufrihardi Girsang, dan Vera Yetty Magdalena. Dengan putusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Redyanto mengatakan bahwa setelah ditolaknya eksepsi dari para tergugat, persidangan akan dijadwalkan untuk pekan depan. “Sidang perdana direncanakan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli. “Kami akan mengajukan bukti tertulis terlebih dahulu, kemudian saksi-saksi dan ahli,” ujarnya.
Menurut Redyanto, para tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan KMS Sumut karena mereka yakin bahwa PN Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Para tergugat yakin bahwa hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga mereka mengajukan eksepsi kompetensi mutlak, namun ditolak oleh majelis hakim PN Medan.
Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, penggugat meminta agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga revitalisasi harus dihentikan dahulu karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Beberapa nama yang tergabung dalam KMS Sumut yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Usman Pelly Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Meuthia F Fachruddin, Dina Lumban Tobing, dan Miduk Hutabarat.
Editor AGUS UTAMA