Aliansi Jukir Desak Wali Kota dan DPRD Membatalkan Peraturan Walikota tentang Parkir Berlangganan

by -262 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Juru Parkir (Jukir) Kota Medan melakukan demonstrasi menentang kebijakan penetapan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7).

Massa aksi juga menuntut DPRD Medan untuk memanggil Wali Kota dan membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 26/2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Dengan membawa spanduk, para peserta aksi menyatakan protes terhadap kebijakan parkir berlangganan yang diatur melalui Perwal.

Koordinator Aksi, Rahmatsyah, menyatakan bahwa Perwal parkir berlangganan bisa menyebabkan disintegrasi bangsa, karena setiap pemerintah daerah menerapkan kebijakan tersebut akan merugikan warga.

Rahmatsyah juga menanyakan apakah warga Kota Medan harus memiliki barcode parkir berlangganan saat berkunjung ke kota lain.

Menurut Rahmatsyah, Perwal parkir berlangganan memberikan dampak negatif pada jukir dan masyarakat. Oleh karena itu, Perwal ini harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Lebih lanjut, Rahmatsyah menyebut bahwa materi dalam Perda retribusi parkir juga bertentangan dengan UU nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sanksi dan larangan dalam Perwal juga dianggap telah melampaui kewenangannya.

Aksi tersebut diterima oleh anggota DPRD Medan dari Golkar dan PKS. Mereka berjanji akan menyampaikan aspirasi jukir kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Meskipun aksi tersebut mendapat pengamanan dari petugas keamanan dan kepolisian, namun berjalan dengan tertib meskipun sempat memanas karena sebagian demonstran beraksi di tengah jalan. (wol/man/d2)